POLEZ.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat malam (24/4).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah tim opsnal Subdit 3 menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan di lokasi,” ujar Putu.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SH (39) dan P (34). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam dompet cokelat dan disembunyikan di area tanaman ubi di belakang sebuah gubuk.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Putu menjelaskan, tersangka SH diamankan lebih dulu di belakang gubuk, sementara tersangka P ditangkap saat berada di dalam gubuk tersebut.
“Kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus,” jelasnya.

