Search

5 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Narkoba Diborgol di Desa Pulau Binjai Kuansing 

Oplus_131072

POLEZ.ID – AKP Riduan Butar Butar, Kapolsek Kuantan Mudik mengkonfirmasi bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin (4/5/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kali ini, warga Desa Pulau Binjai berinisial MH (51) yang diamankan. Kemudian, dari penggeledahan ditemukan dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 10,45 gram, beserta uang sejumlah Rp1.760.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung padi milik tersangka,” ujar AKP Riduan.

Menurutnya, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

32739328904-images_(26)
32739328904-images_(26)

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 minggu ago