POLEZ.ID – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 7-8 Mei 2026.
Dalam arahannya kepada jajaran Kejati Sulteng, Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa menjaga profesionalisme, integritas, dan aktif mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi SDA yang sangat strategis, mulai dari sektor mineral hingga kelautan. Karena itu, pengawasan hukum harus diperkuat agar kekayaan alam tidak disalahgunakan melalui praktik ilegal seperti tambang tanpa izin maupun perusakan hutan.
“Jajaran Kejati Sulawesi Tengah harus berkomitmen penuh mendukung program pemerintah, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (8/5/2026).
Jaksa Agung juga mengapresiasi dedikasi dan loyalitas jajaran Kejati Sulawesi Tengah yang dinilai telah berkontribusi memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya.
Dalam bidang pembinaan, Burhanuddin mengungkapkan hingga 4 Mei 2026 serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah mencapai 41,56 persen. Ia memberi apresiasi khusus kepada satuan kerja dengan capaian tertinggi, salah satunya Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp3,66 miliar. Jaksa Agung meminta target PNBP ke depan disusun lebih realistis dan proporsional berdasarkan capaian kinerja sebelumnya.
Tak hanya itu, seluruh jajaran Kejaksaan diminta menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025-2029 hingga tingkat satuan kerja terkecil guna mewujudkan institusi yang humanis, akuntabel, transparan, dan modern.
Pada bidang intelijen, Jaksa Agung menekankan pentingnya deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan hukum melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur. Selain itu, Kejati Sulteng juga diminta mengawal sembilan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp647,6 miliar.
Untuk bidang tindak pidana umum, Burhanuddin menyoroti perlunya perubahan paradigma penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP, termasuk pengakuan bersalah.
Sedangkan pada bidang tindak pidana khusus, ia meminta aparat tidak hanya fokus pada perkara dana desa, tetapi juga berani menangani kasus dengan kerugian negara besar dan dampak luas.
“Pelacakan aset harus dimaksimalkan guna memulihkan keuangan negara,” tegasnya.
Tercatat, penyelamatan keuangan negara oleh bidang tindak pidana khusus di wilayah Kejati Sulawesi Tengah sepanjang 1 Januari hingga 4 Mei 2026 mencapai Rp115,15 miliar.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diminta mendukung program prioritas nasional seperti makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, serta perbaikan tata kelola tindak pidana korupsi melalui layanan legal assistance dan legal opinion.
Sementara itu, bidang pengawasan diminta menjalankan fungsi quality assurance dengan memastikan kepatuhan pegawai terhadap aturan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi. Burhanuddin menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance bagi pegawai yang melanggar disiplin atau melakukan perbuatan tercela.
“Tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Pada bidang pemulihan aset, sepanjang 2026 telah dilakukan eksekusi Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dengan nilai pengembalian mencapai Rp506 juta.
Menutup arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan menghindari gaya hidup mewah yang dapat mencoreng institusi. Ia juga meminta pegawai waspada terhadap serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan.
Selain itu, media sosial diminta dimanfaatkan secara bijak untuk menyampaikan capaian kinerja positif kepada masyarakat.

