Search

5 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Sabu, Warga Sungai Alah dan Warga Pinang Dicokok 

Oplus_131072

POLEZ.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Desa Sungai Alah, Senin (4/5/2026).

Dua orang terduga pelaku diamankan saat penggerebekan diantaranya berinisial F (32), warga Desa Sungai Alah, dan T (25), warga Desa Sungai Pinang.

“Tersangka F sempat melarikan diri namun berhasil diamankan kembali tidak jauh dari lokasi,” terang AKP Hasan Basri, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,28 gram, dan uang sebesar Rp 500.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram itu.

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T (25) mengaku mendapatkan sabu dari tersangka F(32) dan dijanjikan upah berupa satu paket sabu per hari. Sementara itu, tersangka F(32) mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

 

IMG-20260417-WA0016
IMG-20260417-WA0016

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 minggu ago