POLEZ.ID – Utay (42), ditangkap polisi di Dusun I Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau sekira pukul 17.00 WIB pada Kamis (7/5/2026), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu 1,63 gram yang disimpan di kantong celana bagian kiri depan tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil penjualan sabu di kantong sebelah kanan celana tersangka.
“Benar, anggota yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil ungkap peredaran barang haram tersebut atas informasi masyarakat sebelumnya,” kata Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.
Di uraikan Misran, masyarakat mengadu ke Bripka Arfiyus selaku Bhabinkamtibmas desa setempat dengan menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, polisi desa itu meneruskan laporan warga tadi ke Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian alhasil memerintahkan anggota yang dipimpin Ipda Ardison Pakpahan, Kanit Reskrim dan Kanit Samapta Ipda RZ Damanik untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Dedi Hendriadi alias Utay,” pungkasnya.
Pelaku ini diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.
“Polres Inhu mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” imbuhnya.

