POLEZ.ID– Kabar baik bagi pekebun sawit mitra swadaya di Riau. Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 1-7 Juli 2026 mengalami kenaikan, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.781,37 per kilogram untuk tanaman berumur 9 tahun.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Kenaikan tertinggi tercatat sebesar Rp73,77 per kilogram atau naik 1,99 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Hasil rapat tim penetapan harga menetapkan bahwa harga TBS mitra swadaya periode 1-7 Juli 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp73,77 per kilogram atau 1,99 persen, sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.781,37 per kilogram,” ujar Defris.
Menurutnya, kenaikan harga TBS kali ini didorong oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan harga inti sawit (kernel).
“Harga penjualan CPO naik sebesar Rp277,49 per kilogram dan harga kernel meningkat Rp373 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga TBS pekebun,” jelasnya.
Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,45 persen, dengan harga cangkang ditetapkan Rp23,11 per kilogram. Sementara harga rata-rata CPO mencapai Rp15.541,13 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp13.319,00 per kilogram.
Defris menambahkan, apabila terdapat pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga tetap mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Dalam kondisi tertentu digunakan harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN setelah memenuhi ketentuan validasi.
“Harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp15.525,00 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp12.795,00 per kilogram. Mekanisme ini dilakukan agar penetapan harga tetap berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
“Kami terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra. Upaya ini didukung Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Berikut rincian harga TBS mitra swadaya Riau periode 1-7 Juli 2026:
- Umur 3 tahun: Rp2.923,85/kg
- Umur 4 tahun: Rp3.263,53/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.504,91/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.640,78/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.722,68/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.768,04/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.781,37/kg
- Umur 10-20 tahun: Rp3.740,94/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.676,90/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.603,42/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.519,88/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.456,66/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.404,73/kg
- Umur 26 tahun: Rp3.386,06/kg
- Umur 27 tahun: Rp3.357,12/kg
- Umur 28 tahun: Rp3.302,31/kg
- Umur 29 tahun: Rp3.262,08/kg
- Umur 30 tahun: Rp3.170,13/kg.

