Search

15 Mei 2026

|

Lingkungan

Godzilla El-Nino Ancam RI, Kementan Perketat Pengawasan Karhutla di Perkebunan

POLEZ.ID – Ancaman kekeringan ekstrem dan kebakaran lahan mulai diantisipasi serius pemerintah menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi fenomena Godzilla El-Nino pada 2026. Fenomena iklim tersebut diprediksi mulai terjadi sejak April dan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang.

Merespons kondisi itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pencegahan kebakaran lahan harus menjadi prioritas utama seluruh pihak, khususnya pelaku usaha perkebunan baik perusahaan maupun pekebun.

Amran menekankan, langkah antisipasi tidak boleh dilakukan setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, seluruh sistem pengendalian kebakaran harus dipastikan siap sejak dini.

“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan. Semua sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran harus dipastikan siap sejak awal,” tegas Amran.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian langsung memperkuat langkah mitigasi di lapangan. Salah satunya melalui inspeksi menyeluruh terhadap kesiapan pengendalian kebakaran lahan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5).

Inspeksi itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Ali Jamil bersama Direktur Pelindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, serta perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.

“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” ujar Ali Jamil.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, inspeksi juga menjadi bagian evaluasi penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengevaluasi kesiapan perusahaan mulai dari organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pemadaman.

Beberapa fasilitas yang diperiksa antara lain pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang pemadam, embung, menara pemantau api hingga alat pemukul api tradisional atau gepyok.

Menurut Ali Jamil, kesiapsiagaan lapangan harus terus diperkuat agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja. Penguatan SDM melalui pelatihan rutin juga penting agar petugas memahami SOP dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat,” katanya.

Dari hasil inspeksi, tim menemukan masih adanya sejumlah fasilitas yang perlu ditingkatkan. Di antaranya sistem pemantauan titik api yang dinilai belum real time, kebutuhan penambahan menara pemantau api, hingga perlunya peningkatan pemeliharaan embung agar pasokan air tetap tersedia saat musim kemarau.

Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan perawatan dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam kebakaran seperti pompa air dan mobil pemadam agar selalu siap digunakan sewaktu-waktu.

Manajemen perusahaan perkebunan yang diperiksa menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi pemerintah.

Di akhir kunjungannya, Ali Jamil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha perkebunan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran lahan di tengah potensi Godzilla El-Nino.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Kementerian Pertanian akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.

“Pemerintah bersama gubernur, bupati, dan wali kota akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha pertanian, memfasilitasi pembukaan lahan tanpa membakar, hingga memberikan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar,” tutupnya.

IMG-20260512-WA0235
IMG-20260512-WA0235

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 hari ago