POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Singingi, Kamis (23/7/2026).
AKP Hasan Basri selaku Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menuturkan bahwa saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah Desa Pasir Emas seorang pelaku sempat melarikan diri sejauh 50 meter.
Kendati demikian petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial BSA (23), yang mencoba kabur tadi. Hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram serta handphone ITEL A90.
Menurutnya, petugas yang tergabung dalam ‘Tim Elang Kuantan’ kemudian mengembangkan kasus soal asal barang haram tersebut sesuai keterangan tersangka.
“BSA (23) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MNC (33) untuk diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.
Berbekal keterangan itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.15 WIB berhasil mengamankan MNC (33) di gudang rumahnya yang masih berada di Desa Pasir Emas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram yang disimpan di dalam botol merek CDR di dalam tas selempang hitam.
Turut diamankan juga satu bal plastik klip bening kosong, pipet sendok, korek api, gunting, timbangan digital, tas selempang, satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 warna biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Berdasarkan pengakuan MNC (33), sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LK yang kini masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut dibeli secara daring dengan harga Rp1.700.000 untuk kemudian diedarkan kembali.
Sementara, dari hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasan Basri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka. Kasus tersebut masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” kata dia.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.

