POLEZ.ID – Polsek Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), meringkus dua orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida pada Kamis (23/4/2026), sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari operasi ini, ditemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram serta satu paket ganja dengan berat 16,09 gram di bawah pot bunga dalam rumah pelaku.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menyampaikan bahwa masing-masing pelaku yang diamankan yakni HRD dan MRD.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” terangnya.
Diungkapkannya, modus penyimpanan narkotika di bawah pot bunga ini diduga untuk menghindari kecurigaan petugas maupun masyarakat sekitar. Namun, berkat informasi warga dan kejelian aparat, upaya tersebut berhasil dibongkar.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

