POLEZ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus mengintensifkan upaya penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan.
Dalam penindakan tercatat bahwa petugas sudah memusnahkan sekitar 1.210 unit rakit PETI terhitung mulai sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026 atau selama tujuh bulan.
Selain penindakan, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Selama periode tersebut, personel telah melaksanakan 2.830 kegiatan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Dalam aspek penegakan hukum, Polres Kuansing telah menangani 10 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 14 orang tersangka yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hidayat Perdana menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai kegiatan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI, melainkan juga kepada penampung maupun pelaku pemurnian emas yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan PETI dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari upaya preemtif berupa edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, preventif melalui patroli dan pengawasan di lokasi rawan, hingga represif melalui penindakan dan proses hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, keberhasilan penanganan PETI merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kuansing dan jajaran yang secara konsisten melaksanakan berbagai upaya tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Dengan demikian seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.

