POLEZ.ID – Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menjelang sidang pembacaan duplik yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), Cak Mus menilai seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian hingga pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum menunjukkan adanya bukti yang secara langsung mengaitkan Abdul Wahid dengan perkara yang didakwakan.
“Sejak awal pembuktian sampai terakhir replik jaksa, kami melihat tidak ada satu pun bukti yang secara nyata menyebutkan atau membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Yang muncul justru asumsi dan tuduhan yang tidak didukung alat bukti yang kuat,” ujar Cak Mus, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, tim penasihat hukum telah menguraikan secara rinci seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan (pleidoi). Karena itu, ia berharap majelis hakim menjadikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar utama dalam memutus perkara.
Cak Mus juga menyoroti materi replik JPU yang dinilainya masih bertumpu pada keterangan salah seorang Kepala UPT. Menurutnya, keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang, dalam pandangan tim pembela, berupaya mengaitkan Abdul Wahid dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Selain itu, ia menilai kesaksian Dani M. Nursalam juga tidak diperkuat oleh alat bukti lain yang dapat membuktikan keterlibatan Abdul Wahid.
“Keterangan yang disampaikan Dani M. Nursalam, menurut pandangan kami, hanya berupa tuduhan dan tidak didukung bukti yang dapat membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Karena itu, kami meyakini majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses persidangan telah memberikan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara. Oleh sebab itu, tim pembela tetap meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi atau opini.
“Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini. Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan dan Abdul Wahid dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Cak Mus.

