Seorang Pelaku Ditangkap Kasus Karhutla 200 Hektar di Inhu ‎

Seorang Pelaku Ditangkap Kasus Karhutla 200 Hektar di Inhu ‎YPASNEWS

POLEZ.ID – Seorang pria bernama Gustua asal Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan sebagai tersangka.

Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu membenarkan bahwa adanya pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Lelaki itu, kata Misran, diamankan pada Rabu (9/2026), sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya. Pengungkapan bermula ketika pihak TNBT pada Kamis, (3/9/ 2026) sekitar pukul 20.00 WIB mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui aplikasi SIPONGI.

‎Titik panas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berdekatan dengan kawasan TNBT. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada tanggal (7/9/ 2026), pihak TNBT mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, keduanya mendapati kebakaran telah meluas.

‎Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare dan diduga telah merambah ke areal kawasan TNBT.

‎Saat melakukan pengecekan, mereka bertemu dengan saksi AS yang berada di sebuah pondok kebun. AS kemudian memperlihatkan rekaman video yang dibuatnya ketika kebakaran pertama kali terjadi.

‎Dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan, titik awal kebakaran diduga berada di lahan milik Gustua . Petugas juga menemukan bibit tanaman sawit yang berada di sekitar pondok di lahan tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan ke Polres Inhu pada tanggal 9/9/ 2026. Pada hari yang sama, Tim Opsnal Narasinga, Sat Intelkam Polres Inhu dan Polhut TNBT memperoleh informasi mengenai keberadaan Gustua  yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Dusun Lahan 500, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

‎Saat itu, lanjut Misran, Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi, SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan bersama personel Sat Intelkam Polres Inhu.

Tim gabungan bergerak menuju rumah Gustua  di Dusun Dua, Desa Alim. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas tiba dan menemukan Gustua berada di bagian belakang rumahnya.

‎Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dalam pengembangan kasus, tim juga berupaya mencari seorang pria MW , yang diduga melakukan pembakaran bersama Gustua Nainggolan. Namun, saat mendatangi rumah MW, petugas tidak menemukannya.

‎Berdasarkan keterangan orang tua MW, yang bersangkutan diketahui sudah dua hari dua malam tidak pulang ke rumah.

‎Sementara itu, dari hasil interogasi awal terhadap Gustua , ia mengakui telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW. Kegiatan tersebut disebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.

‎Dampak pembakaran tersebut cukup luas. Api yang muncul dari pembukaan lahan telah membakar kawasan hutan serta lahan dengan luas kurang lebih 200 hektare.

‎Usai diamankan, Gustua beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Inhu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

‎Polres Inhu bersama unsur terkait juga terus melakukan penanganan terhadap titik-titik kebakaran sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.