Polres Kampar Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara

Polres Kampar Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman 15 Tahun PenjaraYPASNEWS
Tembus Medan Terjal Tanpa Sinyal, Kapolres Kampar Pimpin Pemadaman Karhutla di Kampar Kiri 

POLEZ.ID – Polres Kampar bersama jajaran Polsek memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Patroli, sambang warga hingga pemasangan spanduk larangan membakar lahan dilakukan serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan imbauan bahaya karhutla dan larangan membakar lahan diketahui masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Boby, Senin (14/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat di jalan utama, permukiman hingga kawasan yang rawan terjadi karhutla.

Selain patroli, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas juga menyambangi warga. Mereka memberikan edukasi mengenai bahaya membakar lahan, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.

Polisi juga memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat.

Boby mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar,” katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang kondisi lahannya kering dan mudah terbakar.

Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dengan mengingatkan warga lain agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110.

Polres Kampar memastikan patroli, sosialisasi dan pengawasan terhadap potensi karhutla akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.