POLEZ.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan yang dimulai sejak pagi itu menyasar sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Bidang SMA. Setelah berlangsung selama beberapa jam, tim penyidik keluar dari gedung sekitar pukul 15.06 WIB.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa tiga boks yang diduga berisi dokumen-dokumen penting terkait perkara yang sedang disidik. Ketiga boks tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional untuk dibawa ke Kantor Kejati Riau sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tim penyidik meninggalkan lokasi menggunakan satu unit Toyota Hilux dan satu unit Toyota Kijang Innova. Selama proses penggeledahan hingga pengangkutan dokumen, pengamanan di sekitar kantor terlihat cukup ketat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Iya, benar dilakukan penggeledahan,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board di lingkungan Disdik Riau.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan,” ujarnya.
Zikrullah juga memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
“Iya, sudah penyidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024.

