POLEZ.ID – Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat kemenangan penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kehutanan. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan tingkat banding terkait penyitaan lahan sawit seluas 508,8 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kemenangan tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026, yang sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan banding ini diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya sebagai pembanding, atas putusan tingkat pertama Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT yang lebih dulu memenangkan Satgas PKH sebagai pihak terbanding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa putusan banding tersebut menegaskan keabsahan tindakan Satgas PKH dalam melakukan penyitaan lahan.
“Putusan banding ini menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas pemasangan plang penyitaan lahan sawit di wilayah Rokan Hilir,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Perkara ini bermula dari tindakan faktual Satgas PKH yang memasang papan penyitaan di area perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare yang berada di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH, dan telah dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh majelis hakim.
Meski demikian, pihak penggugat masih memiliki peluang untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019.
“Para pembanding masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan. Namun hingga saat ini, belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” jelasnya.
Kemenangan ini memperkuat posisi Satgas PKH dalam menertibkan penguasaan lahan di kawasan hutan, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan konflik lahan dan perkebunan ilegal.
Keberhasilan tersebut juga menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam.

