Search

6 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

JPU KPK Klaim Dakwaan Terhadap Abdul Wahid Makin Kuat Setelah 30 Saksi Lebih Diperiksa

PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dakwaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid semakin kuat setelah lebih dari 30 saksi dihadirkan dalam persidangan.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan seluruh saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan yang selaras dengan konstruksi perkara yang disusun jaksa.

“Saksi yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum 30 orang lebih. Dari seluruh saksi yang kami hadirkan, bisa dilihat di persidangan, semua itu sesuai dengan dakwaan yang kami uraikan,” kata Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Menurut Meyer, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan justru semakin memperkuat keyakinan jaksa terhadap dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Bahkan, terdapat fakta-fakta baru yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun terungkap di persidangan dan mendukung konstruksi perkara.

Ia menegaskan dakwaan yang disusun tim penuntut tidak dibangun atas asumsi, melainkan berdasarkan alat bukti yang kemudian diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Dakwaan kami tidak dibuat-buat. Semua disusun berdasarkan alat bukti yang kemudian diuji dalam persidangan,” ujarnya.

Selain keterangan saksi, KPK juga telah menyiapkan alat bukti surat, barang bukti, uang yang disita, serta keterangan ahli yang akan dihadirkan pada agenda sidang berikutnya.

“Kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Ada alat bukti saksi, surat, barang bukti, uang, dan nantinya ahli yang akan kami hadirkan di persidangan,” kata Meyer.

Menurutnya, keseluruhan alat bukti tersebut saling bersesuaian dan menjadi dasar keyakinan jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya.

IMG-20260115-WA0013
IMG-20260115-WA0013

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

5 bulan ago