Kantah Inhu dan Bapenda Teken PKS, Layanan Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari
YPASNEWS
INDRAGIRI HULU — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memperkuat sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (14/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., Plt. Kepala Bapenda Inhu Syaiful Bahri, S.Sos., serta sejumlah pihak terkait.
Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari, yang telah diluncurkan Kementerian ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026. Melalui layanan tersebut, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Syafrisar Masri Limart, menyampaikan apresiasi kepada Bapenda, Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu yang telah memberikan dukungan sejak proses penyusunan hingga terlaksananya PKS tersebut.
Menurutnya, keberhasilan layanan PERINTIS 10 Hari membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Karena itu, sinergi yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan dan Bapenda diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan layanan pertanahan di Kabupaten Inhu.
Dalam skemanya, layanan PERINTIS 10 Hari memiliki tiga tahapan utama yang saling terintegrasi. Pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, kemudian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari.
Selanjutnya, permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, kerja sama tersebut juga diharapkan memberikan dampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB.
Kolaborasi Kantah Inhu dan Bapenda juga diarahkan untuk meningkatkan validitas data pertanahan sehingga data yang dimiliki pemerintah menjadi semakin akurat dan dapat mendukung pengelolaan administrasi maupun penerimaan daerah.
Dengan adanya PKS ini, layanan pertanahan di Kabupaten Inhu diharapkan semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan kepastian proses peralihan hak atas tanah tanpa harus menghadapi tahapan yang berlarut-larut.



