Disbun Riau Kejar Target FPKMS Tuntas Sebelum 2029
YPASNEWS
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus mempercepat pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) untuk memastikan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan ikut menikmati manfaat ekonomi dari sektor perkebunan.
Hingga saat ini, realisasi FPKMS di Riau telah mencapai 19,84 persen atau sekitar 283.940 hektare dari total luas izin usaha perkebunan (IUP) yang mencapai 1.431.124 hektare. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Riau sebagai provinsi dengan persentase realisasi FPKMS tertinggi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi FPKMS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). Program ini mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari areal IUP.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan FPKMS bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.
“FPKMS merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat dan memberikan keadilan bagi petani melalui penyediaan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari areal izin usaha perkebunan,” ujar Supriadi.
Meski menjadi daerah dengan capaian tertinggi secara nasional, Pemerintah Provinsi Riau masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan seluruh kewenangan FPKMS yang berada di bawah pemerintah provinsi.
Disbun Riau menargetkan seluruh kewenangan tersebut dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, sehingga pelaksanaan FPKMS di bawah kewenangan Pemprov Riau dapat dituntaskan sebelum 2029.
“Kami menargetkan seluruh kewenangan FPKMS yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dapat dituntaskan dalam dua sampai tiga tahun ke depan, sehingga sebelum 2029 program ini sudah dapat diselesaikan,” kata Supriadi.
Menurutnya, percepatan FPKMS diharapkan tidak hanya berdampak terhadap peningkatan pendapatan petani, tetapi juga memberikan manfaat sosial melalui keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebun dan membuka sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menegaskan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban FPKMS dapat dikenakan sanksi. Bahkan, sanksi tersebut dapat berujung pada pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah berharap percepatan FPKMS mampu memastikan manfaat industri perkebunan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan. Dengan begitu, sektor perkebunan di Riau diharapkan semakin mampu mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan petani.



