PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan pola penyerahan uang yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perintah maupun penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Abdul Wahid, melainkan melalui orang-orang yang dipercaya.
“Dakwaan kami memang seperti itu. Penyampaiannya tidak secara langsung dari Pak Gubernur, tetapi dilakukan secara berantai. Penyerahan uangnya pun tidak langsung kepada Pak Gubernur, tetapi melalui orang-orang kepercayaannya,” kata Meyer.
Menurut jaksa, pola tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai penghubung antara pemberi dan penerima.
“Ada yang melalui Dani M Nursalam dan ada yang melalui Marjani,” ujarnya.
Meyer menjelaskan bahwa pola seperti ini merupakan modus yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK.
“Ini merupakan tipologi yang lumrah dilakukan dalam tindak pidana korupsi. Kejahatan dilakukan secara tertutup, terorganisir, terencana, dan melibatkan beberapa orang,” katanya.
Ia menambahkan, dalam banyak perkara yang melibatkan kepala daerah, penerimaan uang secara langsung hampir tidak pernah terjadi.
“Di berbagai persidangan KPK, kami sering menemukan modus seperti ini. Kepala daerah tidak menerima uang secara langsung, tetapi menggunakan perantara atau lapisan-lapisan tertentu,” ungkap Meyer.
Karena itu, menurutnya, tidak adanya penyerahan uang secara langsung kepada Abdul Wahid tidak serta-merta menghilangkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Meyer menegaskan dakwaan yang disusun jaksa didasarkan pada alat bukti yang saling berkaitan dan telah diuji selama proses persidangan.
“Dakwaan kami disusun berdasarkan alat bukti. Alat bukti yang kami hadirkan di persidangan juga menerangkan hal yang sama. Karena itu kami meyakini unsur-unsur dalam dakwaan dapat dibuktikan,” pungkasnya.

