Search

21 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Pledoi Arief Setiawan: Dani M. Nursalam Disebut Inisiasi Pertemuan dan Minta Dana Operasional Gubernur

POLEZ.ID – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam pembelaannya, Arief menegaskan bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bukan atas inisiatifnya. Menurutnya, pertemuan itu terjadi atas permintaan Dani yang saat itu juga meminta bantuan dana operasional untuk gubernur dan dirinya sendiri.

Karena itu, Arief menilai dirinya bukan pihak yang menikmati aliran dana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang,” ujar Arief di hadapan majelis hakim, Senin (20/7/2026).

Arief juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Selama menjabat sebagai kepala dinas, ia mengaku tidak pernah menggunakan kewenangannya untuk menekan bawahan ataupun mengancam mutasi demi memperoleh uang.

“Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain,” tegasnya.

Dalam pledoinya, Arief mengatakan tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Jika terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana, hal itu dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.

Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukannya semata-mata merupakan bentuk loyalitas kepada pimpinan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan,” ucapnya.

Arief juga mengungkapkan pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Menurutnya, hal itu membuktikan dirinya tidak pernah menjadikan ancaman mutasi sebagai alat untuk meminta uang.

Suasana sidang berubah haru saat Arief memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dengan suara bergetar, ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya hingga menyelesaikan pendidikan.

“Saya ingin menghadiri wisudanya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan harapan sederhana setelah perkara ini selesai, yakni dapat menggendong cucu pertamanya.

“Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya,” ujarnya.

Selain memohon keringanan hukuman, Arief meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana dituntut JPU. Ia beralasan bukan pihak yang menikmati maupun menguasai uang tersebut, meski mengakui dana yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan dengan nilai mencapai Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sementara itu, Arief dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,13 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan. Adapun Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang seluruhnya telah dibayarkan.

Oplus_131072
Oplus_131072

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

6 bulan ago