Search

15 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Langkah Tegas Personil Berantas PETI, 17 Rakit Dibakar di PT KTBM 

POLEZ.ID – Personil gabungan yang terdiri dari TNI-POLRI di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Rabu (15/7/2026) di areal PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).

Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB, dengan melibatkan pihak security PT KTBM selain aparat negara. Sebagai informasi penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTBM terkait adanya aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan.

Hasil penyisiran yang dilakukan seperti di areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Areal Kebun PT KTBM Afdeling 4 Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik terdapat 17 unit rakit peti dalam keadaan tidak beroperasi.

“Pada lokasi pertama petugas menemukan tujuh unit rakit PETI. Sementara di lokasi kedua ditemukan sepuluh unit rakit PETI yang juga ditinggalkan oleh para pelaku,” terang AKP Anra Nosa, Kapolsek Kuantan Mudik.

Menurutnya, seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena seluruh lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Beliau secara gamblang akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama TNI dan para pemangku kepentingan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Kendati demikian pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal, sekaligus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar aktivitas PETI tidak kembali muncul di wilayah tersebut.