POLEZ.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Sidang kali ini berlangsung dinamis setelah terjadi adu argumen antara terdakwa Abdul Wahid dengan saksi SF Hariyanto.
Momen tersebut terjadi saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Wahid kemudian menyoroti pernyataan SF Hariyanto yang sebelumnya mengaku tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Riau.
“Kenapa bapak merasa tidak saya perankan sebagai wakil gubernur?” tanya Wahid di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan itu, SF Hariyanto menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai wakil gubernur dirinya tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan berbagai kebijakan strategis.
“Itu bapak yang lebih tahu. Saya tidak pernah menerima disposisi surat, tidak pernah paraf surat, tidak pernah diajak membaca maupun mendiskusikan surat-surat pemerintahan,” jawab SF.
Perdebatan kemudian berlanjut ketika Wahid menyinggung komunikasi SF Hariyanto dengan tokoh agama nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS). Wahid mempertanyakan apakah SF pernah menyampaikan keluhannya terkait hubungan kerja mereka kepada UAS.
Menurut Wahid, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah persoalan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
“Pernah tidak bapak menyampaikan keluh kesah kepada Ustaz Abdul Somad, termasuk soal keinginan agar sekda berasal dari usulan bapak?” tanya Wahid.
SF Hariyanto membenarkan bahwa dirinya pernah menemui UAS. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta nasihat agar hubungan keduanya dapat kembali harmonis.
“Saya datang karena beliau tokoh agama. Saya minta bantuan agar hubungan kami bisa diperbaiki. Itu hal yang wajar,” kata SF.
Wahid kemudian kembali mempertajam pertanyaannya dengan mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan kekecewaan SF terkait tidak diakomodasinya usulan jabatan Sekda.
“Apakah karena usulan sekda itu tidak diakomodasi sehingga bapak marah kepada saya?” tanya Wahid.
SF langsung membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan sekda. Bagi saya siapa pun sama saja,” tegasnya.
Sesi tanya jawab antara terdakwa dan saksi sempat membuat suasana ruang sidang memanas. Namun, majelis hakim tetap mengendalikan jalannya persidangan sehingga pemeriksaan saksi dapat berlangsung tertib.
Usai dialog tersebut, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

