JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026. Tersangka yang ditetapkan adalah AYS, seorang pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra program tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara.
AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga diminta oleh tersangka SS, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam prosesnya, SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut membuat AYS dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan mengatur calon mitra yang akan mendaftar melalui portal MBG.
Penyidik mengungkapkan, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Sebaliknya, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Uang itu disebut berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat diterima sebagai mitra program.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penerimaan dan pemberian suap dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan integritas pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

