Search

17 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Warga Desa Pantai Kuansing Diborgol, Ini Kasus yang Menjeratnya

Oplus_131072

POLEZ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi, Riau meringkus seorang lelaki warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku berusia 43 tahun tersebut berinisial S, terjerat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Di mana, ia kedapatan menyimpan, atau memiliki 1 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 2,07 gram saat ditangkap tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing.

AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing membenarkan pengungkapan kasus ini hasil dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah, dan sejumlah BB ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat,” terangnya.

Kemudian, hasil tes urine kepada tersangka dinyatakan positif amphetamine yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Kuansing mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.