JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan menjadi kunci dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani.
Dalam keynote speech-nya, Burhanuddin menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia. Pasalnya, pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law,” ujar Burhanuddin.
Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi peraturan baru. Selain itu, Kejaksaan juga mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Sembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.
Berdasarkan data evaluasi Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam 605 perkara yang ditangani.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegas Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi, di antaranya belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum juga dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong harmonisasi melalui sinergi antar-lembaga.
Pada akhir sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga dari terciptanya rantai pertanggungjawaban yang bersih dan akuntabel.
“Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah kunci utama demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya.

