Search

10 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Polda Riau Sita 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

POLEZ.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Riau.

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Putu, Selasa (9/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak. Petugas sempat melakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan.

Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru,” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam sebuah mobil Honda Brio putih. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Putu menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.

Polda Riau memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,85 miliar apabila berhasil diedarkan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu arahan dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi.

IM mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, ia belum menerima bayaran karena upah dijanjikan akan diberikan setelah tugas selesai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IMG-20260128-WA0029
IMG-20260128-WA0029

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 bulan ago