POLEZ.ID – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan “jatah preman” anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid meminta agar nota pembelaan yang disampaikannya dapat diterima dan dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.
Selain itu, ia memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya,” ujar Abdul Wahid saat membacakan pledoinya.
Abdul Wahid juga meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU KPK atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum yang diajukan terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia memohon agar jaksa diperintahkan membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-haknya.
“Keempat, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kelima, memberikan hak rehabilitasi kepada saya dengan memulihkan hak saya sesuai kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya seperti semula,” ucapnya.
Dalam poin berikutnya, Abdul Wahid juga meminta agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita selama proses penyidikan dikembalikan tanpa pengecualian.
“Keenam, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik saya tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Menutup nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang berlandaskan fakta-fakta hukum yang telah terungkap sepanjang persidangan.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada saya sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” tutup Abdul Wahid.

