POLEZ.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumahnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (24/7/2026), dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 Juli 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung, tim khusus yang dibentuk untuk menangani tiga perkara yang dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi guna mengungkap dugaan TPPU yang sedang diusut.

