Search

27 Juli 2026

|

Ekonomi & Bisnis

PI 10 Persen Bukan ‘Uang Kaget’, Ekonom Unri: Instrumen Strategis untuk Selaraskan Kepentingan Kontraktor dan Pemda 

POLEZ.ID – Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menegaskan masih banyak kesalahpahaman dalam memahami konsep Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah. Menurutnya, PI bukan dana yang langsung masuk ke kas daerah, melainkan hak kepesertaan usaha yang dirancang untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor migas dan pemerintah daerah.

“Filosofi PI 10 persen adalah menciptakan hubungan yang saling mendukung antara kontraktor migas dan pemerintah daerah agar kegiatan operasi di lapangan berjalan kondusif,” kata Dahlan, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran proses perizinan serta meminimalkan biaya transaksi yang timbul akibat konflik di lapangan.

Meski demikian, Dahlan menegaskan seluruh pihak tetap harus berada dalam koridor hukum. Kontraktor migas, misalnya, tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Dahlan, banyak pihak masih salah memahami filosofi PI 10 persen. Padahal, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI bukanlah “amplop” yang tinggal dibagikan ke kas daerah.

“PI merupakan hak kepesertaan usaha maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama hulu migas, bukan dana tunai yang langsung menjadi milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan persepsi yang berkembang di Riau terkait nilai PI sebesar Rp3,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut sering disalahartikan sebagai dana yang siap diterima daerah.

“Kalau ada yang mengatakan Rp3,5 triliun itu uang untuk Riau, itu keliru sejak awal. Angka tersebut adalah nilai hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagikan. Jika disamakan begitu saja, ekspektasi masyarakat menjadi salah,” jelasnya.

Dahlan mengatakan, PI 10 persen juga memberikan economic involvement atau hak kepemilikan modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hak tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari aktivitas eksploitasi migas.

Dengan skema itu, pemerintah daerah tidak lagi hanya menjadi penerima pasif Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut terlibat sebagai pelaku usaha. Di sisi lain, BUMD juga memperoleh kesempatan membangun kapasitas dan pengalaman dalam mengelola bisnis migas.

Lebih jauh, Dahlan menilai PI 10 persen merupakan instrumen investasi jangka panjang yang harus dikelola secara produktif. Keuntungan yang diperoleh BUMD seharusnya menjadi aset daerah yang mampu menghasilkan dividen serta meningkatkan nilai perusahaan.

“PI 10 persen adalah instrumen investasi strategis untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan, bukan ‘uang kaget’ yang dihabiskan untuk belanja konsumtif jangka pendek,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa PI 10 persen berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan pendapatan perusahaan yang terlebih dahulu dikurangi biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, kewajiban pajak, pembentukan cadangan, dan komponen lainnya.

Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, barulah diperoleh laba bersih. Namun, laba bersih itu pun belum otomatis menjadi pendapatan daerah.

“Laba bersih baru dapat masuk ke APBD setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh Kuasa Pemilik Modal untuk dibagikan sebagai dividen,” ujar Dahlan.

Berbeda dengan PI, Dana Bagi Hasil migas merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer fiskal dari pemerintah pusat.

IMG-20260512-WA0003
IMG-20260512-WA0003

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

IMG-20260119-WA0029
IMG-20260119-WA0029

Daerah

Daerah

6 bulan ago