POLEZ.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel justru memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Reza Indragiri dihadirkan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan pemaparan Reza terkait karakteristik dan pola perilaku pelaku tindak pidana sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Secara psikologi forensik kami tanyakan bagaimana menilai pelaku tindak pidana. Ternyata konsep dasarnya, pelaku tindak pidana melakukan upaya-upaya tertentu dengan cara atau modus yang dirasa aman bagi dirinya,” ujar Meyer usai persidangan.
Menurut Meyer, dalam perspektif psikologi forensik, suatu tindak pidana tidak dapat dilihat secara parsial. Perilaku pelaku harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari adanya niat jahat (mens rea), keterlibatan pihak lain, hingga langkah-langkah yang dilakukan untuk meminimalkan risiko.
Ia menilai teori yang disampaikan Reza selaras dengan fakta-fakta persidangan yang telah diungkap oleh sejumlah saksi.
“Kalau kita kaitkan pendapat ahli ini dengan peristiwa yang terjadi, maka klop. Unsurnya terpenuhi. Secara mens rea, adanya perintah dan permintaan uang sudah dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di persidangan saya rasa terlalu banyak saksi yang menjelaskan itu,” katanya.
Selain unsur mens rea, jaksa juga menilai adanya keterlibatan sejumlah pihak lain sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa tidak bertindak sendiri.
Menurut JPU, terdapat dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Meyer juga menyoroti adanya dugaan upaya mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa, salah satunya melalui penerbitan surat resmi yang berisi larangan korupsi dan pungutan liar.
Namun, menurut jaksa, surat tersebut diterbitkan setelah dugaan penerimaan uang terjadi.
“Mitigasi risiko sudah coba dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di antaranya terkait barang bukti yang rusak atau hilang, kemudian mengeluarkan surat formal yang berisi larangan korupsi dan pungli. Padahal sebelum surat itu keluar, menurut dakwaan kami, perbuatan penerimaan uang sudah terjadi, baik pada Juni, Agustus, maupun menjelang operasi tangkap tangan,” papar Meyer.
Atas dasar itu, Meyer menegaskan keterangan Reza tidak bertentangan dengan dakwaan yang telah disusun JPU. Sebaliknya, metodologi psikologi forensik yang dipaparkan ahli dinilai relevan untuk menjelaskan pola perilaku pelaku tindak pidana ketika dikaitkan dengan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.
“Saya rasa keterangan ahli ini sangat mendukung kami. Ahli menjelaskan metodologi psikologi forensik, bukan menilai fakta perkara secara langsung. Ketika metodologi itu kami kaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata masuk dan klop. Jadi justru membantu pembuktian dakwaan,” kata Meyer.

