POLEZ.ID — Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, pelaku dalam kasus ini diduga adalah kakek kandung korban sendiri.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (1/5/2026). Kasus bermula ketika korban dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam.
Namun, kecurigaan muncul saat tenaga medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas menemukan adanya luka serius di bagian vital korban yang mengarah pada dugaan kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, Senin (4/5/2026).
Kondisi korban yang terus memburuk membuatnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Sayangnya, nyawa bocah tersebut tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban diduga meninggal akibat infeksi yang ditimbulkan dari luka tersebut,” tambahnya.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rohil langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau guna menjalani autopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang tak lain adalah kakek kandung korban.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengaku,” jelas Kris.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/4/2026) di rumah pelaku. Saat itu, pelaku memanfaatkan situasi ketika sedang memandikan dan menidurkan korban.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut.
Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan S ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses pengungkapan, polisi mengedepankan metode scientific crime investigation, termasuk visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan hubungan antara tindakan pelaku dan kematian korban.
“Langkah ini penting untuk memastikan pembuktian secara objektif,” tegas Kris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil autopsi dan uji laboratorium forensik guna memperkuat proses hukum.

