POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat kerja sama dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kesepahaman itu ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadapi pesatnya transformasi digital, lahirnya berbagai model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” ujar Fanshurullah.
Menurutnya, koordinasi antara KPPU dan OJK diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi, tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sinergi antarlembaga menjadi kunci menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Ia mengatakan, industri jasa keuangan nasional hingga kini tetap menunjukkan kinerja yang solid dengan permodalan kuat, likuiditas memadai, serta risiko yang terkendali.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.
Melalui MoU tersebut, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, koordinasi kebijakan, penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan. Kerja sama juga difokuskan untuk mengawal persaingan usaha yang sehat pada layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, dan berbagai model bisnis baru.
Kedua lembaga meyakini sinergi ini akan memperkuat ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

