POLEZ.ID – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai jalannya persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi terkait OTT KPK semakin menguatkan posisi kliennya.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kemal menyebut fakta-fakta yang terungkap justru mempertegas bahwa tuduhan terhadap Abdul Wahid tidak terbukti.
“Kami hari ini selesai melaksanakan persidangan dengan bahagia, karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa segala tuduhan yang sejak awal dituduhkan kepada Pak Wahid tidak terbukti,” ujar Kemal kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari empat saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan Kepala UPT yang secara tegas menyatakan tidak pernah menerima ancaman, paksaan langsung, maupun permintaan uang dari Abdul Wahid.
“Tadi empat saksi, tiga di antaranya Kepala UPT, secara tegas dan jelas dalam kesaksiannya tidak pernah menerima ancaman, dipaksa langsung, dan juga tidak pernah ada permintaan langsung dari Pak Gubernur. Mereka juga tidak pernah memberi uang kepada Pak Gubernur. Seluruhnya tidak pernah,” tegasnya.
Kemal juga menyinggung soal istilah “matahari satu” yang sempat mencuat di persidangan. Menurutnya, istilah tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk ancaman.
“Tidak ada sama sekali yang bisa dikaitkan dengan ancaman. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa beliau memang sering mengucapkan hal itu di berbagai tempat. Jadi sudah terang, tidak pernah ada ancaman langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aliran dana yang disebut dalam persidangan disebutkan diberikan kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Fery Yunanda, tanpa ada bukti bahwa uang tersebut sampai kepada Abdul Wahid.
“Semua uang itu diberikan kepada Fery Yunanda, dan tidak pernah ada saksi yang melihat atau mendengar langsung uang yang diterima Fery diserahkan kepada Pak Gubernur atau perwakilannya,” katanya.
Kemal juga menyoroti adanya fakta lain dalam persidangan terkait salah satu Kepala UPT bernama Rio, yang disebut menerima uang dari pihak kontraktor.
“Ada satu Kepala UPT bernama Rio yang ternyata mengutip dari selisih biaya tukang. Ini jelas tidak boleh. Artinya, yang bersangkutan menerima uang dari pihak ketiga, yaitu kontraktor. Ini justru yang berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Kemal.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya praktik yang menyimpang di tingkat pelaksana, bukan atas perintah gubernur.
“Ini memperlihatkan bahwa ada pihak yang menerima uang dari sumber yang tidak semestinya, dan itu bermasalah,” tambahnya.
Terkait isu pengumpulan handphone saat rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025, Kemal menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Pak Gubernur sudah membantah, dan saksi-saksi juga menyampaikan tidak pernah mendengar langsung adanya perintah untuk mengumpulkan handphone,” ujarnya.
Ia menambahkan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa perangkat elektronik seperti laptop dan akses komunikasi tetap tersedia di lokasi rapat.
“Di dalam ruangan rapat ada laptop, ada kamera, bahkan akses komunikasi seperti WhatsApp tetap ada. Jadi tuduhan itu tidak benar dan merupakan keterangan yang sesat,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

