POLEZ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau saat ini telah kembali normal. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan terhadap 43 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang pemantauan harga TBS.
“Ada 22 PKS yang masuk dalam surat Kementerian Pertanian. Dan kami sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh PKS tersebut. Bahkan kami melakukan pengecekan terhadap 43 PKS,” ujar Ade.
Hasil pengecekan yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) menunjukkan harga TBS tertinggi mencapai Rp3.660 per kilogram di PT MPS, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sementara harga terendah tercatat Rp2.720 per kilogram di PT Meskom Agrosarimas, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Meski menjadi harga terendah dalam pemantauan tersebut, Ade menegaskan kondisi di Bengkalis telah diklarifikasi. Menurutnya, harga yang berada di bawah Rp3.000 per kilogram dipengaruhi oleh rendahnya kualitas rendemen buah yang diterima pabrik.
“Bengkalis sudah klarifikasi, untuk harga yang di bawah Rp3.000 karena kualitas rendemennya rendah,” jelasnya.
Dari 43 PKS yang diperiksa, rata-rata harga TBS tercatat sebesar Rp3.167 per kilogram. Untuk wilayah lainnya di luar Bengkalis, harga TBS umumnya telah berada di atas Rp3.000 per kilogram.
“Untuk daerah lain selain Bengkalis, harga TBS sudah berada di batas Rp3.000 per kilogram. Minggu ini, hasil pantauan kami harga TBS di Riau sudah kembali normal,” tegas Ade.
Polda Riau sebelumnya melakukan pemantauan menyusul instruksi pemerintah pusat terkait dugaan adanya perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS petani. Namun berdasarkan hasil pengecekan terbaru, kondisi harga TBS di Riau dinilai telah stabil dan sesuai dengan perkembangan pasar saat ini.

