Search

11 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Administrasi Negara Nilai Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemerintahan Abdul Wahid

POLEZ.ID – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahap pemeriksaan ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Riawan menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan JPU dalam perkara tersebut. Keterangan yang disampaikannya kemudian dijelaskan kembali oleh Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, usai persidangan.

Menurut Meyer, ahli menilai terdapat sejumlah tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diduga melampaui kewenangan dan tidak sejalan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Penyelenggaraan negara yang dilakukan melampaui batas kewenangannya dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Itu terjadi dalam perkara ini,” kata Meyer.

Salah satu yang menjadi sorotan ahli adalah proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, pergeseran anggaran seharusnya terlebih dahulu melalui proses review sebelum dilaksanakan.

Namun, menurut Meyer, hal tersebut tidak dilakukan dalam pergeseran anggaran tahap III.

“Pertama dalam pergeseran anggaran, diharuskan dengan tegas dalam ketentuan harus dilakukan review terlebih dahulu. Namun dalam pergeseran anggaran III, ini tidak dilakukan atas permintaan Pak Abdul Wahid kepada Pak Arief Setiawan dalam rapat di Bappeda,” ujarnya.

Selain itu, ahli juga menyoroti pola pemberian perintah yang dinilai tidak mengikuti mekanisme birokrasi pemerintahan secara berjenjang.

Menurut Meyer, dalam sistem pemerintahan daerah, instruksi kepala daerah seharusnya disampaikan melalui jalur administratif yang jelas, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, hingga pejabat di bawahnya.

“Seharusnya jika itu perintah yang resmi, maka perintahnya dilakukan secara hirarki, berjenjang secara administrasi negara, melalui Sekda selaku ASN, kemudian kepala dinas, lalu ke bawahnya yaitu para kepala UPT. Namun, ini dilanggar oleh Pak Abdul Wahid,” katanya.

Fakta lain yang turut menjadi perhatian ahli adalah tidak dilibatkannya wakil gubernur dalam sejumlah urusan pemerintahan yang terungkap selama persidangan.

Menurut Meyer, ahli menilai kondisi tersebut tidak ideal dalam sistem pemerintahan daerah karena wakil gubernur seharusnya memiliki peran dan menerima pelimpahan tugas dari gubernur.

“Fakta itu, bagi ahli merupakan fakta yang tidak ideal, atau tidak seharusnya. Karena seharusnya wakil gubernur itu memiliki peran atau dilibatkan, diberikan tugas secara delegatori. Tugas-tugas yang sebagian adalah pelimpahan dari gubernur,” ujarnya.

Apabila seluruh kewenangan dijalankan sendiri oleh kepala daerah tanpa pelibatan wakil kepala daerah, lanjut Meyer, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Apabila semua diambil alih oleh seorang kepala daerah atau gubernur, maka itulah yang bisa berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dari sisi absolutnya,” katanya.

Selain itu, ahli juga menyoroti pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Dalam keterangannya, ahli menilai penunjukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Begitupun kaitannya dengan Pak Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Dipertegas oleh ahli bahwa penunjukan TA ini juga melanggar ketentuan,” ujar Meyer.

Menurutnya, ahli merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan yang diperkuat melalui instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Di dalam Undang-Undang ASN dan dipertegas dalam instruksi BKN, bahwa tidak boleh ada tenaga ahli gubernur yang non-ASN. Fakta persidangan juga jelas, penunjukan Dani sebagai tenaga ahli itu atas permintaan Pak Abdul Wahid,” katanya.

Berdasarkan keseluruhan keterangan ahli, JPU menilai terdapat sejumlah tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan selama Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.

“Jadi sangat banyak penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pak Abdul Wahid secara hukum administrasi negara yang tadi sudah dijelaskan oleh Riawan Tjandra selaku saksi ahli,” pungkas Meyer.

IMG-20260326-WA0023
IMG-20260326-WA0023

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

2940916050
2940916050

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago