Search

13 Juni 2026

|

Nasional

Musrenbang 2026 Dibuka, Kejaksaan Fokus Percepat Transformasi Digital dan Reformasi Penuntutan

POLEZ.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya transformasi digital di lingkungan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyusun arah kebijakan dan kebutuhan anggaran Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.

Mengangkat tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, Musrenbang menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam arahannya, Burhanuddin mengapresiasi seluruh jajaran Kejaksaan yang dinilai mampu menjaga integritas dan profesionalisme sehingga lembaga tersebut memperoleh tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang secara daring dan luring juga menjadi bentuk implementasi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Jaksa Agung meminta penyusunan anggaran tahun 2027 dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan melalui pendekatan bottom-up sehingga program yang dirancang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap alokasi anggaran harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran agar tidak terjadi pemborosan pada kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada sektor reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan menetapkan Program Prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General sebagai fokus utama pada tahun 2027.

Terdapat dua agenda besar yang menjadi prioritas. Pertama, penguatan Single Prosecution System melalui digitalisasi proses penanganan perkara dan administrasi penuntutan sebagai persiapan implementasi KUHP Nasional serta KUHAP baru.

Kedua, percepatan operasionalisasi Adhyaksa Chambers yang diproyeksikan menjadi pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN maupun kementerian dan lembaga. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi Jaksa Agung sebagai Advocaat General sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi nasional.

Burhanuddin menegaskan transformasi digital tidak boleh dimaknai sekadar mengubah sistem administrasi manual menjadi elektronik. Lebih dari itu, transformasi digital harus menjadi momentum perubahan cara kerja, sistem pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban lembaga kepada publik.

“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada masyarakat. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja di pusat maupun daerah aktif membangun komunikasi dan kolaborasi dalam proses perencanaan. Ia berharap setiap kelompok kerja dalam Musrenbang mampu menghasilkan program yang adaptif, berkualitas, serta selaras dengan Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029.

Melalui forum tersebut, Kejaksaan diharapkan mampu merumuskan arah pembangunan kelembagaan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap tantangan penegakan hukum di era digital.

ba95fb5e5fb2c606067f23c2c27e2b73
ba95fb5e5fb2c606067f23c2c27e2b73

Breaking News

Breaking News

5 bulan ago