Search

11 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Polisi Ekshumasi Makam Bocah 6 Tahun di Siak, Dugaan Penganiayaan Jadi Sorotan

POLEZ.ID – Satreskrim Polres Siak membongkar makam FA (6), bocah asal Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Senin (11/5/2026). Proses ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi guna mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang kini ditangani serius oleh aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses hukum.

“Hari ini dilakukan ekshumasi terhadap makam korban untuk kepentingan autopsi. Tujuannya memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus ini,” ujar Kosmos.

Menurutnya, setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil pendalaman sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang dalam beberapa hari sebelum meninggal dunia.

Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi bertahap. Pada Selasa (5/5/2026), korban diduga dipukul menggunakan kayu di bagian tulang kering lantaran dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.

Keesokan harinya, Rabu (6/5/2026), korban kembali diduga mendapat kekerasan di bagian punggung setelah buang air besar di celana.

Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban disebut tidak mau makan hingga diduga dilempar batu bata yang mengenai bagian kepala.

Tak berhenti di situ, korban juga diduga kembali dipukul menggunakan batu bata di dalam rumah.

“Setelah kejadian itu korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri,” jelas Kosmos.

Korban kemudian sempat dilarikan ke RSUD Selasih untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan SA yang diketahui merupakan ibu tiri korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya batu bata, gagang sapu, pakaian korban, dan pakaian milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini masih terus kami dalami,” tutup Kosmos.

IMG-20260127-WA0066
IMG-20260127-WA0066

Sosial & Publik

Sosial & Publik

3 bulan ago

image_750x_69fe08c6ab614 (1)
image_750x_69fe08c6ab614 (1)

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 hari ago