Search

28 Juni 2026

|

Ekonomi & Bisnis

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kuansing Capai Rp20,7 Miliar, Pemprov Riau Serahkan Data ke Pemkab

POLEZ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) guna mendukung pembangunan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih mencapai Rp20,7 miliar.

“Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85 ribu unit,” kata SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).

Besarnya potensi tunggakan tersebut, menurut SF Hariyanto, perlu menjadi perhatian seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia meminta seluruh OPD ikut berperan aktif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat.

“Kita minta kepada Bapak Bupati agar seluruh OPD dapat saling bekerja sama membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya,” ujarnya.

SF Hariyanto menilai, apabila setidaknya 50 persen dari total tunggakan tersebut dapat dibayarkan, maka dana yang terkumpul akan sangat membantu percepatan pembangunan daerah, terutama pembangunan infrastruktur.

“Kalau ini dibayar 50 persen saja, bisa juga membangun jalan semenisasi untuk warga. Yang penting tugas kita adalah menjalin kolaborasi, itulah bentuk kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyebutkan bahwa pada 2025 tercatat sebanyak 205.309 unit kendaraan di Kabupaten Kuansing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.425 unit masih menunggak pajak.

“Ada 85.425 kendaraan yang menunggak pajak selama 2025, dengan total tunggakan mencapai Rp20.777.473.769,” kata Ninno.

Ia menjelaskan, tunggakan terbanyak berasal dari kendaraan roda dua atau sepeda motor, yakni sebanyak 78.328 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp10,5 miliar.

Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih tercatat sebanyak 7.097 unit dengan total tunggakan sekitar Rp10,2 miliar.

Secara rinci, jenis mobil barang menyumbang tunggakan terbesar di kelompok kendaraan roda empat, yakni sebanyak 3.756 unit dengan nilai tunggakan Rp5,36 miliar. Disusul mobil penumpang sebanyak 3.276 unit dengan nilai tunggakan Rp4,86 miliar.

Adapun kendaraan jenis bus tercatat sebanyak 24 unit dengan tunggakan sebesar Rp28,5 juta, sedangkan kendaraan khusus sebanyak 41 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp16,9 juta.

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

j5ecybiq241mowq
j5ecybiq241mowq

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago