POLEZ.ID – Upaya kepulangan ke Tanah Air melalui jalur tidak resmi kembali memakan korban. Sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) diamankan aparat Satpolairud Polres Dumai di kawasan pesisir Pantai Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Setelah diamankan, para PMI diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk mendapatkan pendampingan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengatakan penyerahan 11 PMI tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
“Sebelas PMI diamankan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Satpolairud Polres Dumai. Selanjutnya BP3MI Riau bersama P4MI Dumai memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal,” kata Harold, Selasa (14/7/2026).
Harold menjelaskan, seluruh PMI berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Setelah melalui proses pendataan dan penanganan, mereka dipulangkan menggunakan transportasi darat.
Dua PMI asal Kabupaten Rokan Hilir diberangkatkan menggunakan Bus Kubu Lestari Makmur. Sementara lima PMI asal Aceh dipulangkan melalui Medan menggunakan Bus Makmur sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
Seorang PMI asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan seorang PMI asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dipulangkan menggunakan Bus ALS. Sedangkan dua PMI asal Jambi melanjutkan perjalanan menggunakan bus dan travel menuju kampung halaman.
BP3MI Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal saat berangkat maupun pulang dari luar negeri karena sangat rentan terhadap praktik penyelundupan manusia dan tindak kejahatan lainnya.

