POLEZ.ID – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengkritik tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Menurutnya, konstruksi tuntutan tersebut dibangun berdasarkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
“Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Jadi cocoklogi-nya itu rapat di kediaman, kemudian rapat di Bappeda, yang sengaja dikait-kaitkan. Sehingga menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta,” ujar Abdul Wahid.
Ia menilai jaksa hanya menghubungkan sejumlah peristiwa tanpa didukung bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana. Karena itu, ia menganggap narasi yang dibangun JPU mengarah pada kriminalisasi terhadap dirinya.
“Sehingga saya melihat bahwa narasi yang dibangun oleh jaksa itu narasi kriminalisasi, jadi seolah-olah bahwa saya melakukan tindak pidana,” katanya.
Abdul Wahid juga menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau, ia telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar tidak melakukan pungutan yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya sudah melarang pungutan-pungutan yang mengatasnamakan saya dalam bentuk apa pun. Saya sudah WA langsung ke kepala dinas, ke kepala daerah. Artinya saya sudah melakukan pencegahan. Jadi menurut saya, narasi yang dibangun oleh jaksa itu narasi yang terlalu mengada-ada,” ujarnya.
Terkait dugaan penyerahan uang sebagaimana didalilkan JPU, Abdul Wahid kembali membantah mengetahui maupun memerintahkan praktik tersebut. Ia bahkan menuding Dani M. Nursalam bertindak atas inisiatif sendiri dengan memanfaatkan pengaruh yang dimilikinya.
“Kedua, soal penyerahan uang, saya tidak tahu sama sekali. Dani berbohong. Jadi Dani M. Nursalam melakukan trading influence. Dani menjual pengaruh, sehingga dia mendapat keuntungan. Jadi menurut saya, tidak ada kaitan dengan saya,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Abdul Wahid kembali menyindir konstruksi tuntutan yang disusun JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut lebih banyak didasarkan pada upaya mengait-ngaitkan sejumlah peristiwa daripada fakta yang terungkap di persidangan.
“Dan sekali lagi saya katakan bahwa narasi yang dibangun jaksa, narasi seolah-olah cocoklogi. Ada ilmu baru yang sepertinya harus kita pelajari, ilmu cocoklogi ini,” pungkasnya.

