Search

10 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Saat Edarkan Sabu

POLEZ.ID – Upaya seorang ibu muda di Kabupaten Bengkalis mencari jalan pintas demi memenuhi kebutuhan hidup berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang perempuan berinisial TR (33) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu.

Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di sebuah rumah di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Jumat dini hari (15/5/2026). Operasi itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan RT 016 RW 007.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan tim opsnal lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah memastikan ciri-ciri sasaran terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti,” ujar Fahrian, Jumat (15/5/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 1,68 gram yang diduga siap edar. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Polisi menduga TR bukan sekadar pengguna, melainkan telah aktif berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepada petugas, TR mengaku nekat menjual sabu karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin sulit.

Namun demikian, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk terlibat dalam bisnis narkotika.

“Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda, mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara,” tegas Fahrian.

Akibat perbuatannya, TR kini harus mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Memutus rantai peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi perjuangan bersama,” tutupnya.

Jalan Depan SDN 019 Sungai Jering Belum Terbangun Marka ZoSS
Jalan Depan SDN 019 Sungai Jering Belum Terbangun Marka ZoSS

Daerah

Daerah

2 bulan ago