POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan dibacakan langsung oleh Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap Abdul Wahid.
Selain pidana badan, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tak hanya itu, JPU turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, JPU meminta agar Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Usai sidang, Abdul Wahid tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026,” ujar Kemal.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

