POLEZ.ID – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan fakta persidangan secara utuh dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya akan membantah seluruh dalil jaksa melalui nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
“Kami nilai bahwa JPU tidak memuat, menguraikan pembuktian secara utuh atau komprehensif, terpotong-potong, banyak fakta yang terpotong. Kami nanti di pledoi tentunya akan menguraikan secara lengkap, komprehensif, sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini. Sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, atau perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya,” ujar Kemal.
Menurut Kemal, pokok dakwaan JPU bertumpu pada dugaan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut terjadi dalam pertemuan di kediaman gubernur pada 7 April 2025.
“Titik beratnya kan ada di pemaksaan, di Pasal 12 e, yang dilakukan di kediaman tanggal 7 April 2025. Seandainya jaksa memuat keterangan dari Khairu, Taufiq, kemudian Syarkawi dan Pak Arief, mereka menyatakan bahwa tidak ada ancaman atau pemaksaan itu,” katanya.
Ia juga menilai ucapan “matahari satu” yang menjadi perhatian selama persidangan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk ancaman kepada para kepala UPT.
“Kalau kata-kata ‘matahari satu’ itu memang ada, tapi kan itu bukan ancaman. Bagaimana mungkin kalimat matahari satu diasumsikan sebagai sebuah pemaksaan, ancaman. Tidak ada kalimat ancaman akan dievaluasi atau diganti,” ujarnya.
Kemal turut menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah terungkap adanya penerimaan uang oleh Abdul Wahid, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Marjani.
“Lalu, masalah aliran uang. Kan jelas di persidangan, tidak pernah satu perak pun Pak Abdul Wahid menerima uang itu, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterangan Dani M. Nursalam mengenai dugaan penyerahan uang kepada Marjani yang, menurutnya, tidak didukung alat bukti lain.
“Pak Dani saja, tidak dikuatkan dengan alat bukti apa pun bahwa uang Rp950 juta diberikan kepada Marjani. Termasuk juga perihal masalah Rp450 juta. Itu benar-benar tidak terbukti sama sekali bahwa uang itu diserahkan kepada Marjani,” katanya.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Kemal menegaskan unsur pemaksaan maupun penerimaan uang sebagaimana didakwakan JPU tidak terbukti.
“Jadi lengkap, tidak ada pemaksaan, tidak ada penerimaan uang,” pungkasnya.

