POLEZ.ID – Hardi (37), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika, Sabtu (18/4/2026), sekira pukul 23.15 WIB.
Lelaki yang sehari-hari sebagai pekerja sopir ini tertangkap tangan memiliki 7 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 1,30 gram.
Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, yakni di tangan kiri tersangka, di dalam saku celana, serta di dalam kamar rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realmi warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
“Benar, satu orang diamankan. Ini hasil dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut,” jelasnya.
Pelaku saat diinterogasi, lanjutnya, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu.
“Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

