Search

9 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu di Rohil, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 24 Gram

POLEZ.ID – Tim Satgas Anti Narkoba Riau bergerak cepat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SU (36) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar seberat 24,10 gram.

Direktur Reserse Narkoba Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Kombes Putu, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan target di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Polisi kemudian mengamankan SU, warga Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” lanjut Kombes Putu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

 

IMG-20260131-WA0040
IMG-20260131-WA0040

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

IMG-20260328-WA0001
IMG-20260328-WA0001

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

IMG-20260427-WA0021
IMG-20260427-WA0021

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 minggu ago