POLEZ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol sepanjang Juni 2026, mulai dari aksi begal sadis di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di berbagai wilayah di Riau.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Pandra.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok setelah berupaya mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas para pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.
“Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata Hasyim.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena menyasar rumah ibadah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi,” ungkapnya.
Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus itu dalam waktu dekat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengungkapkan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. Namun korban tetap melaju sehingga pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
“Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki,” jelas Rooy.
Berbekal laporan korban, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau.
Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Provinsi Riau.

