Search

15 April 2026

|

Hukum & Kriminal

JPU Tegaskan Pengadaan Chromebook Dipaksakan, Saksi Justru Perkuat Dakwaan di Persidangan

POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 merupakan kebijakan yang dipaksakan dan berujung pada kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dalam keterangannya, Roy menilai kehadiran saksi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.

“Para saksi tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata dalam proses pengadaan TIK Chromebook, terutama terkait adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” ujar Roy.

Saksi Dinilai Tak Kuasai Substansi

Menurut JPU, keterangan para saksi tidak mampu menjelaskan secara komprehensif proses pengadaan yang menjadi pokok perkara. Bahkan, hal itu mempertegas dugaan adanya intervensi dalam perubahan spesifikasi teknis.

Jaksa juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat tersebut di lapangan. Dalam persidangan terungkap bahwa pengadaan laptop tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Data yang diungkap di persidangan menunjukkan bahwa pada 2022, capaian IQ pendidikan anak Indonesia berada di angka 78, yang tergolong rendah. Fakta ini, menurut JPU, turut diakui saksi sebagai dampak dari keterbatasan pemanfaatan perangkat di berbagai daerah.

“Kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah tidak mampu memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” jelasnya.

BPKP Tegaskan Ada Kerugian Negara

JPU juga membantah klaim pihak terdakwa yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti.

Selain itu, keterangan ahli teknologi informasi dan pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menguatkan temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat Chromebook tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.

Jaksa menegaskan adanya perbedaan mendasar antara audit kinerja dan audit investigasi, di mana audit investigasi secara jelas menemukan ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga dalam pengadaan.

Proyek Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan

Lebih jauh, JPU menilai proyek pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Berdasarkan data Pusdatin, penggunaan laptop dalam kegiatan belajar mengajar harian tergolong minim.

“Penggunaan perangkat hanya meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), selebihnya tidak optimal,” ungkap JPU.

Hal ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari arah kebijakan pendidikan nasional, termasuk target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pendidikan selama 12 tahun.

Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal secara profesional dan transparan.

Ia menyebut, Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap fakta secara utuh dalam perkara ini, termasuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tegas Anang.

IMG-20260215-WA0008
IMG-20260215-WA0008

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

IMG-20260303-WA0017
IMG-20260303-WA0017

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

IMG-20260122-WA0047
IMG-20260122-WA0047

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

IMG-20251229-WA0062
IMG-20251229-WA0062

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 bulan ago