POLEZ.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto (HS), Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (16/4/2026), setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata Anang.
Bermula dari Sengketa PNBP
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kementerian Kehutanan RI.
Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban itu, hingga pemiliknya, LD, mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia kemudian diduga bersedia membantu dengan skenario seolah-olah ada laporan masyarakat terhadap Kementerian Kehutanan.
Diduga Atur Hasil Pemeriksaan
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan Ombudsman agar menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru.
Hasilnya, Ombudsman mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar kepada negara.
Tak berhenti di situ, pada April 2025, HS disebut bertemu dengan sejumlah pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH.
Intervensi Laporan Ombudsman
Setelah pemeriksaan rampung, HS diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan.
Tak hanya itu, HS juga diduga menjanjikan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan pihak perusahaan, sekaligus mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan agar menguntungkan PT TSHI.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5, junto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

