Search

6 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Di Inhu, Sabu 9 Kg dan 19.000 Butir Ekstasi Digagalkan Beredar, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

POLEZ.ID – Peredaran narkotika skala besar berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Hotel Miki Mutiara (MM), Belilas, Kecamatan Seberida pada tanggal 26 Mei 2026. Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 9 Kg sabu, dan pil ekstasi 19.000 butir.

AKBP Eka Ariandy Putra, selaku Kapolres Inhu mengungkapkan prestasi tersebut dalam konferensi Pers bersama awak media dan dihadiri pihak Forkopimda Inhu di teras depan gedung Tathya Dharaka pada Kamis (4/6/2026), usai giat Apel Satgas Anti Narkoba.

Beliau mengatakan tiga orang diamankan sebagai tersangka diantaranya, dua terduga sebagai kurir dan satu orang sebagai penerima barang haram. “ Pengungkapan kasus ini di tiga TKP yakni Hotel MM, Wisma Lestari, dan Desa Seresam, Kecamatan Seberida,” terangnya.

Ia mengurai tersangka pertama yang diringkus Asmi Riyan Sembara, Warga Dumai dalam kamar Hotel Miki Mutiara (MM) Belilas dengan barang bukti sabu seberat 4.280, serta Pil Ekstasi sebanyak 14.814 butir warna pink hijau berlogo LV dengan berat kotor 5.800 gram.

“Hasil introgasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, asal narkotika dari Tanjung Balai yang hendak dibawa ke Jambi bersama rekannya Ricky Ferdiansyah,” kata dia.

Penyelidikan tidak terhenti disitu, pengembangan kasus kemudian langsung dilakukan usai keterangan pelaku dengan menyasar Wisma Lestari. Di lokasi ini, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus Ricky Ferdiansyah, warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu pada Rabu (27/5/2026), sekira pukul 16.30 WIB.

“Pelaku Ricky mengakui bersama Asmi melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti tersebut telah ia serahkan kepada Sunarta,” bebernya.

Selanjutnya, penyidik bergerak cepat memburu keberadaan pelaku Sunarta. Setelah 2 jam lebih melacak, anggota berhasil amankan Sunarta sekira pukul 19.00 WIB di Desa Seresam, Kecamatan Seberida.

Sunarta mengaku barang narkotika tersebut disimpan dalam tas warna hitam di dalam tengki air belakang rumahnya di Jln. Lintas Selatan Rt / Rw : 010 / 003 Desa Seresam. Alhasil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yg di lapisi pelastik asoy warna hitam dan pelastik asoy warna putih, di temukan bersama 4.700 (empat ribu tujuh ratus) butir Narkotika jenis Pil ekstasi warna pink hijau berlogo LV dan 1 (satu) pak pelastik pembungkus.

Dalam kasus ini, masing-masing pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai konferensi pers, Polres Inhu bersama Forkopimda Inhu langsung melakukan pemusnahkan sebagian barang bukti tersebut.

 

 

 

 

 

IMG-20260126-WA0010
IMG-20260126-WA0010

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago

Ilustrasi mati lampu
Ilustrasi mati lampu

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

5 bulan ago