POLEZ.ID – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho, untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan keterangan ahli memperkuat dakwaan yang telah disusun terhadap ketiga terdakwa.
“Hari ini kami menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho. Pada pokoknya, ahli memberikan banyak penjelasan terkait perkara ini, mulai dari perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga unsur-unsur pasal yang dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Meyer usai sidang.
Menurut Meyer, salah satu poin penting yang disampaikan ahli adalah mengenai kedudukan gubernur sebagai penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana. Dengan demikian, unsur penyelenggara negara sebagaimana termuat dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi.
Selain itu, ahli juga menjelaskan konsep pemaksaan yang menjadi salah satu unsur dalam perkara tersebut. Pemaksaan tidak harus dilakukan dengan ancaman secara langsung, melainkan dapat muncul akibat adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
“Ahli menerangkan adanya relasi kuasa antara gubernur dengan bawahannya. Kondisi itu membuat pihak yang diperintah merasa tertekan dan tidak memiliki ruang untuk menolak sehingga menyerahkan sejumlah uang. Hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Menurut JPU, keuntungan dari tindakan tersebut tidak harus diterima langsung oleh pihak yang melakukan pemaksaan.
“Uang yang terkumpul ada yang mengalir kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta beberapa pihak lain yang telah dihadirkan dalam persidangan. Karena itu, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan dinilai terpenuhi,” katanya.
Meyer menambahkan, ahli juga menyatakan unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Tak hanya itu, JPU turut meminta penjelasan ahli mengenai konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa tertangkap tangan dapat dimaknai dalam beberapa kondisi.
Pertama, seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Kedua, sesaat setelah tindak pidana dilakukan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Ketiga, sesaat setelah kejadian terdapat seruan atau penunjukan dari masyarakat maupun orang-orang di lokasi bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.
“Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, maka Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam termasuk kategori pihak yang tertangkap tangan atau terkena OTT karena memenuhi terminologi ketiga sebagaimana dijelaskan oleh ahli,” ungkap Meyer.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ahli juga mengingatkan agar suatu tindak pidana dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh dan tidak dipisahkan secara parsial.
“Ahli menjelaskan bahwa sebuah tindak pidana harus dilihat secara menyeluruh dari awal hingga akhir. Dalam perkara ini, perbuatan yang didakwakan merupakan satu kesatuan rangkaian yang melibatkan ketiga terdakwa, meskipun masing-masing memiliki peran yang berbeda,” ujarnya.
Menurut JPU, Abdul Wahid berperan sebagai pelaku utama karena menjadi pihak yang mengawali dan memiliki kendali terhadap rangkaian perbuatan tersebut.
“Ahli menerangkan bahwa pelaku utama adalah orang yang mengawali dan dapat menghentikan perbuatan pidana itu. Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga sebagai pihak yang memulai perintah dan permintaan tersebut, kemudian dilaksanakan oleh Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, lalu diteruskan kepada para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang. Semua itu merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan,” tegas Meyer.
JPU KPK menilai keterangan Prof. Dr. Ibnu Nugroho semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah diajukan di persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, alat bukti, dan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

